DEFINISI :
Pada awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer.
Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :
Pada awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer.
Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :
- Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
- Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
- Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku
- Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet dengan internet
- Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional
- Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
- Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara
BENTUK-BENTUK CYBERCRIME
Klasifikasi Kejahatan komputer :
- Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
- Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer
- Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya
- Tindakan yang mengganggu operasi komputer
- Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.
CYBER CRIME