Jumat, 10 Mei 2013

DFD Penggajian

STUDI KASUS
mengimplementasikan berupa usulan sistem secara keseluruhan
A. Prosedur Sistem Berjalan (Penggajian)
1. Prosedur penyerahan absen
Karyawan yang masuk dan pulang kerja setiap hari absen menggunakan kartu absen. Kartu absen tersebut dikumpulkan setiap akhir bulan oleh karyawan ke bagian Akunting untuk direkap. Selanjutnya setelah rekapitulasi, absen karyawan dan rekapitulasi absensi tersebut diarsipkan.
2. Prosedur penghitungan gaji
Penghitungan gaji bruto karyawan dilakukan oleh bagian Akunting dengan membaca atau melihat arsip rekapitulasi absensi karyawan dan arsip Over Time. Setelah gaji bruto dihitung, bagian akunting melihat ke arsip kasbon karyawan untuk menghitung gaji net sehingga didapatkan take home pay. Kemudian gaji total dibuat rekapitulasinya oleh bagian Akunting dan selanjutnya meminta persetujuan ke direktur. Dari persetujuan direktur, rekapitulasi dikembalikan ke bagian akunting untuk diarsipkan, begitu dengan data-data gaji karyawan juga disimpan dalam arsip gaji karyawan.
3. Prosedur pembayaran gaji
Berdasarkan arsip rekapitulasi gaji yang telah disetujui oleh direktur dan arsip gaji karyawan, Bagian Akunting membayar gaji kepada karyawan dengan memberikan slip gaji karyawan. Slip gaji tersebut berisi rincian detail gaji yang diterima karyawan yang bersangkutan dan Bagian Akunting juga memberikan tanda terima gaji karyawan untuk ditandatangani sebagai bukti pembayaran dan setelah ditanda tangani, tanda terima tersebut diarsipkan.
4. Prosedur laporan gaji 4. Prosedur laporan gaji
Selanjutnya setelah semua prosedur selesai, maka Bagian Akunting membuat laporan gaji dengan melihat ke arsip gaji dan arsip tanda terima yang sudah ditandatangani oleh karyawan dan ditujukan kepada direktur sedangkan copy-nya di arsipkan.

Prosedur Sistem Usulan
1. Prosedur absensi
Setiap karyawan yang datang dan pulang kerja setiap hari absen menggunakan Id Card. Id Card tersebut diinput menggunakan barcode kedalam absen yang telah disediakan oleh perusahaan dan secara otomatis
data absen karyawan tersimpan kedalam file absen yang sudah dihubungkan dengan file karyawan. dihubungkan dengan file karyawan.
2. Prosedur penghitungan gaji
Penghitungan gaji karyawan dilakukan oleh bagian Akunting dengan membaca atau melihat file absen, file trangaji, file jabatan, dan file pinjaman serta file karyawan. Setelah dihitung total gaji keseluruhan selanjutnya
disimpan dalam file gaji.
3. Prosedur pembayaran gaji
Bagian Akunting memberikan gaji dan slip gaji kepada karyawan setelah seluruh proses perhitungan gaji selesai.
4. Prosedur Jurnal
Untuk prosedur jurnal, file yang terbentuk dapat dibedakan menjadi file jurnal dan file detail jurnal sehingga akan mempermudah dalam pembuatan laporan pengeluaran kas.
5. Prosedur laporan gaji
Setelah semua prosedur selesai, maka Bagian Akunting mencetak laporan gaji dan laporan pengeluaran kas, dimana data-data laporan tersebut diambil dari file karyawan, file pinjaman, file jabatan, file trangaji, file jurnal, file detail jurnal dan file perkiraan. Laporan tersebut diserahkan kepada Direktur.


DFD Sistem Berjalan
Diagram Konteks

Diagram Nol / Zero
Diagram Detail


DFD Usulan
Diagram Konteks
Diagram Nol / Zero
Diagram Detail
Proses 3.0
Proses 5.0








Senin, 06 Mei 2013

Quiz Pengantar Manajemen Proyek Sistem Informasi

Tugas dari pak dadang mata kuliah hari kamis "Pengantar Manajemen Proyek Sistem Informasi"

berikut adalah link tugas nya., langsung saja di klik untuk mulai mengerjakan..
jawaban di print out dan dikumpulkan waktu UTS beserta soal pilihan ganda nya.


Pilihan Ganda + Jawaban    >>klik disini



Soal Essay

Download Jawaban Soal Essay    >>Klik Disini





Sabtu, 04 Mei 2013

DFD ( Data Flow Diagram )

DEFINISI Data Flow Diagram (DFD) :
  • DFD adalah suatu network yg menggambarkan suatu sistem automat/komputerisasi, manual atau gabungan dari keduanya dalam susunan berbentuk komponen sistem yang saling berhubungan sesuai dgn aturan mainnya.
  • Data Flow Diagram (DFD) adalah representasi grafik dari sebuah sistem. DFD menggambarkan komponen-komponen sebuah sistem, aliran-aliran data di mana komponen-komponen tersebut, dan asal, tujuan, dan penyimpanan dari data tersebut.
  • Data Flow Diagram (DFD) adalah alat pembuatan model yang memungkinkan profesional sistem untuk menggambarkan sistem sebagai suatu jaringan proses fungsional yang dihubungkan satu sama lain dengan alur data, baik secara manual maupun komputerisasi.
  • DFD ini sering disebut juga dengan nama Bubble chart, Bubble diagram, model proses, diagram alur kerja, atau model fungsi.
TENTANG DFD :
  • DFD bukan flowchart
  • Proses dalam DFD bisa berjalan secara paralel
  • DFD menggambarkan aliran data dalam sebuah sistem
  • DFD adalah Data yang tersimpan dan proses dengan proses yang terhubung dengan data tersebut
  • Tidak ada loop ataupun cabang dalam DFD
  • DFD menggambarkan semua proses, meskipun proses tersebut terjadi dalam waktu yang berbeda.
  • Kita dapat menggunakan DFD untuk dua hal utama, yaitu untuk membuat dokumentasi dari sistem informasi yang ada, atau untuk menyusun dokumentasi untuk sistem informasi yang baru.
SIMBOL - SIMBOL DALAM DFD :
Berbeda dengan flowchart, dalam data flow diagram atau DFD hanya terdapat 4 jenis simbol yaitu :
1. ENTITY

 
  • Simbol ini mewakili entitas luar yang berkomunikasi dengan sistem yang sedang dikembangkan.
  • Dapat berupa Sumber (source) dan Tujuan (destination) data / informasi.
  • Simbol dapat berupa orang, sekelompok orang, organisasi, departemen di dalam organisasi, atau perusahaan yang sama tetapi di luar kendali sistem yang sedang dibuat modelnya.
  • Simbol dapat juga berupa departemen, divisi atau sistem di luar sistem yang berkomunikasi dengan sistem yang sedang dikembangkan 
          Simbol Entity Menggunakan Kata Benda
          Contoh :

2. PROSES


  • Komponen proses menggambarkan bagian dari sistem yang mentransformasikan input menjadi output.
  • Kegiatan atau kerja yang dilakukan orang, mesin atau komputer
  • Semua proses harus ada input dan harus ada outputnya
Simbol Proses
Pemberian nama proses dilakukan dengan menggunakan kata kerja transitif (kata kerja yang membutuhkan objek
1. Identifikasi Proses Biasanya berupa angka yang menunjukkan nomor acuan dari proses
2. Nama Proses Menunjukkan apa yang dikerjakan proses, biasanya diawali dengan kata kerja

Kesalahan
Berikut adalah jenis kesalahan dalam penggambaran suatu proses


3. DATA FLOW / ALIR DATA

• Formulir atau dokumen
• Laporan tercetak yang dihasilkan sistem
• Tampilan atau output layar yang dihasilkan sistem
• Masukan untuk komputer
• Komunikasi ucapan
• Surat-surat atau memo
• Data yang dibaca atau direkam ke suatu file
• Suatu isian yang dicatat dalam buku agenda
• Trasnmisi data dari suatu komputer ke komputer yang lain

Hal - hal yang harus diperhatikan dalam penggambaran alur data :





Aturan Dalam Menggambar DFD :
  1. Dalam DFD tidak boleh menghubungkan antara EXTERNAL ENTITY dengan EXTERNAL ENTITY secara langsung.
  2. Dalam DFD tidak boleh menghubungkan antara DATA STORE dengan DATA STORE secara langsung.
  3. Dalam DFD tidak boleh menghubungkan antara DATA STORE dengan EXTERNAL ENTITY secara langsung (atau sebaliknya).
  4. Setiap PROSES harus ada DATA FLOW yang masuk dan ada DATA FLOW yang keluar.

Contoh - Contoh Studi Kasus DFD :
1. DFD Sistem Pembayaran Parkir Di Sebuah Toko >>klik disini

2. KASUS DFD Rancangan Sistem Penjualan >>klik disini

Jumat, 03 Mei 2013

DFD Sistem Pembayaran Parkir Di Sebuah Toko

ANALISIS SITEM :
Sistem Yang Berjalan
Suatu sistem pengolahan data kendaraan  merupakan salah satu sistem yang penting selain sistem keamanan, sistem penempatan kendaraan, dsb. Kesemua sistem tersebut merupakan bagian dari sistem yang lebih besar, yaitu sistem Perpakiran.

Dalam Sistem Pengolahan Data Kendaraan yang ada di toko buku ini, sering dijumpai masalah - masalah sperti : kurangnya perhitungan waktu yang tepat untuk menetapkan besaran biaya yang harus dibayar oleh pengguna jasa parkir. Hal ini dikarenakan sistem yang digunakan masih menerapkan sistem karcis. Sehingga waktu yang terhitung dan besarnya tarif yang diberlakukan masih menggunakan perhitungan manual. Untuk itu diperlukan suatu sistem yang dapat memberikan kepastian, baik dalam hal perhitungan waktu, maupun dalam hal menentukan biaya yang harus dikeluarkan oleh pengguna jasa.

Sistem yang diusulkan
Sistem Pembayaran Parkir yang baru akan berawal dari sebuah kendaraan bermotor masuk ke dalam area perpakiran. Pada saat kendaraan tersebut melalui pintu masuk area, maka dilakukan pendataan oleh petugas pintu masuk. Pengguna jasa akan diberikan informasi mengenai area parkir yang kosong.

Dari pendataan yang dilakukan oleh petugas, data tersebut akan diproses lagi pada saat kendaraan akan keluar melalui pintu keluar area. Dan hasil data yang telah diproses akan dijadikan ukuran dalam menentukan lamanya waktu yang digunakan dan besarnya biaya yang akan dikeluarkan oleh pengguna jasa parkir tersebut.

PEMBAHASAN
dari studi kasus di atas dapat dibuatlah suatu diagram alir data (DFD) sebagai berikut :
  • Diagram Konteks



  • Diagram Zero / Nol

KESALAHAN :
  1. Bila anda tak pernah melakukan kesalahan, ada baiknya anda melihat lagi langkah anda. Jangan2 anda tak melangkah setapak pun.
  2. Kesalahan memang tak mengenakan, namun seorang optimis lebih banyak belajar dari kesalahan daripada keberhasilan.
  3. Kesalahan menuntun anda untuk mempelajari kembali sesuatu yang terjadi.  Bukan Cuma itu, kesalahan memimpin anda untuk mengambil tindakan yang lebih baik.
  4. Kesalahan adalah kawan baik yang mengatakan secara samar apa yang harus anda kerjakan.
  5. Lihatlah kesalahan apa adanya, jauhkan prasangka, kesedihan dan ratapan bila kesalahan menimpa anda.
  6. Karena dibalik kesalahan tersimpan kesempatan yang tersembunyi.


KASUS DFD Rancangan Sistem Penjualan

STUDI KASUS : RANCANGAN SISTEM PENJUALAN PADA BUTIK RAJA BUSANA
Prosedur penjualan yang sedang berlangsung di butik ini adalah :
1. Konsumen datang memesan barang
2. Dari proses tersebut kemudian dicatat dalam faktur rangkap 2
3. Selanjutnya faktur yang berwarna merah diserahkan ke konsumen, sedangkan faktur yang berwarna putih disimpan untuk kemudian dicatat di data konsumen, data barang dan data transaksi.
4. Setelah itu dibuat laporan penjualan untuk diserahkan ke pemilik.

PEMBAHASAN :

Diagram Konteks Sistem Penjualan Butik Raja Busana


Diagram Zero
KESALAHAN :
  1. Bila anda tak pernah melakukan kesalahan, ada baiknya anda melihat lagi langkah anda. Jangan2 anda tak melangkah setapak pun.
  2. Kesalahan memang tak mengenakan, namun seorang optimis lebih banyak belajar dari kesalahan daripada keberhasilan.
  3. Kesalahan menuntun anda untuk mempelajari kembali sesuatu yang terjadi.  Bukan Cuma itu, kesalahan memimpin anda untuk mengambil tindakan yang lebih baik.
  4. Kesalahan adalah kawan baik yang mengatakan secara samar apa yang harus anda kerjakan.
  5. Lihatlah kesalahan apa adanya, jauhkan prasangka, kesedihan dan ratapan bila kesalahan menimpa anda.
  6. Karena dibalik kesalahan tersimpan kesempatan yang tersembunyi

Quis Etika Profesi Teknologi dan Informasi

SOAL
1. Jelaskan peranan etika dalam profesi ?
2. Jelaskan pentingnya etika profesi ?
3. Jelaskan peranan etika profesi ?
4. Jelaskan tujuan kode etik profesi ?
5. Jelaskan hal yang membentuk sikap dasar seorang karyawan ?
6. Jelaskan prinsip etika profesi ?
7. Jelaskan bisnis merupakan sebuah profesi ?
8. Berikan contoh penerapan etika dalam sebuah profesi ?

JAWABAN
1. Peranan etika dalam profesi yaitu agar suatu kelompok yang menjalankan suatu profesi  memiliki nilai-nilai untuk mengatur kehidupan bersama.

2. Pentingnya etika profesi adalah karena etika profesi dapat menentukan apa yang baik serta apakah suatu kegiatan itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak dan benar atau salah.

3. Peranan etika profesi adalah sebagai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama dan sebagai landasan dalam pergaulan dan tata cara kehidupan.

4. Tujuan kode etik profesi :
    a. membantu para individu dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat.
    b. menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
    c. menjungjung tinggi martabat profesi.
    d. meningkatkan pengabdian para anggota profesi.

5. Hal yang membentuk sikap dasar profesi seseorang adalah :
    a. ide cemerlang.
    b. sikap berinspiratif.
    c. niat.
    d. amanah dalam kerja.
    e. jujur.

6. Prinsip etika profesi adalah :
    a. bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya.
    b. keadilan yang berlaku untuk semua pihak.
    c. otonomi.

7. Profesi menekankan pada keahlian dan keterampilan yang tinggi dan berkomitmen pada bisnis juga

8. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari suatu profesi diberikan dengan standar kinerja yang tinggi yang merupakan contoh penerapan etika dalam sebuah profesi penyediaan jasa.

Prosedure IF - Else Pada Visual Basic 6.0

Celah-Celah Hukum Cyber Crime

Celah Hukum Cybercrime
Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalam UU ITE, diantaranya :
1. Pasal pornografi di internet (cyberporn)
    Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi :
        “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” melanggar kesusilaan”.

Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya.

2. Pasal perjudian di internet (Gambling on line)
    Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi :
          “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana.

3. Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet
    Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi :
            “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang arogan.

4. Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
    Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi :
           “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.

UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan

5. Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet
    Pasal 28 Ayat 1 berbunyi :
           “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”

Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya.

6. Profokasi melalui internet
    Pasal 28 Ayat 2 yaitu :
              “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).”

Dipasal tersebut di sebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan informasi yang seperti apa.

CYBERLAW

Definisi :
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.

Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
  • Hak Cipta (Copy Right)
  • Hak Merk (Trademark)
  • Pencemaran nama baik (Defamation)
  • Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
  • Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
  • Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
  • Kenyamanan Individu (Privacy)
Celah Hukum Cybercrime
Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalam UU ITE, diantaranya :
1. Pasal pornografi di internet (cyberporn)
    Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi :
        “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” melanggar kesusilaan”.

Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya.

2. Pasal perjudian di internet (Gambling on line)
    Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi :
          “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana.

3. Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet
    Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi :
            “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang arogan.

4. Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
    Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi :
           “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.

UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan

5. Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet
    Pasal 28 Ayat 1 berbunyi :
           “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”

Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya.

6. Profokasi melalui internet
    Pasal 28 Ayat 2 yaitu :
              “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).”

Dipasal tersebut di sebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan informasi yang seperti apa.

ISTILAH-ISTILAH DALAM CYBER CRIME

Istilah-istilah dalam Cyber Crime
  • Probing : Aktivitas yang dilakukan untuk melihat servis – servis apa saja yang tersedia di server target.
  • Phishing : email penipuan yang seakan-akan berasal dari sebuah toko, bank atau perusahaan kartu kredit. Email ini mengajak Anda untuk melakukan berbagai hal ---misalnya memverifikasi informasi kartu kredit, meng-update password memverifikasi informasi kartu kredit, meng-update password dan lainnya.
  • Cyber Espionage : Kejahatan yang memanfaatkan internet untuk melakukan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
  • Offence Againts Intelectual Property : Kejahatan yang ditunjukan terhadap HAKI yang dimiliki pihak lain di internet

CYBER CRIME

DEFINISI :
Pada awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer.
Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :
  1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
  2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
KARAKTERISTIK CYBERCRIME :
  1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku
  2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet dengan internet
  3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional
  4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
  5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara
BENTUK-BENTUK CYBERCRIME
Klasifikasi Kejahatan komputer :
  1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
  2. Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer
  3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya
  4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer
  5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.

HACKER DAN CRACKER

DEFINISI
Menurut Mansfield, hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi.

Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki kertertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.

PENGGOLONGAN HACKER DAN CRACKER
  • Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan sistem sekuritas suatu perusahaan
  • Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase dan pengerusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan dan pengerusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan dengan bantuan orang dalam.
  • Political Hackers, aktifis politis (hacktivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.

PENGERTIAN ETIKA

Pengertian Etika
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988). Pengertian etika dalam tiga arti :
  1. Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. hak dan kewajiban moral.
  2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
  3. Nilai mengenai benar atau salah yang dianut di masyarakat
Etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik

Menurut Profesor Salomon dalam Wahyono (2006:3) etika dikelompokkan dalam dua definisi, yaitu:
  1. Etika merupakan karakter individu, disebut pemahaman manusia sebagai individu beretika pemahaman manusia sebagai individu beretika
  2. Etika merupakan hukum sosial. Sebagai hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi prilaku manusia
Etika Yang Berkembang di Masyarakat
Penjelasan struktur etika :
Secara umum etika terbagi menjadi dua bagian besar yaitu : Etika umum dan Etika khusus

Etika Umum adalah Etika tentang kondisi dasar dan umum bagaimana manusia harus bertindak secara etis.

Etika Khusus adalah Penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan khusus.
Etika Khusus dikelompokkan menjadi : Etika individual dan Etika sosial.

Etika Individual adalah Etika yang menyangkut hubungan individu dengan dirinya sendiri.

Etika Sosial adalah Etika yang menyangkut hubungan individu dengan lingkup kehidupannya.

Kamis, 02 Mei 2013

Cara Membuat Timer Di Delphi 7